Bojonegoro, tvOnenews.com – Diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang terjadi di SMPN 6 Bojonegoro, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan satu tersangka lain yakni Sarwo Edi selaku Kepala Sekolah, dan dibawa ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, Kamis (14/23) sore.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, Sarwo Edi menyusul dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi terpidana, yakni Edi Santoso dan Reny Agustina.
“Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi selaku kepala SMPN 6 Bojonegoro yang terlibat dalam kasus dana BOS 2020-2021,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo ayat 18 dan subsider pasal 3. Setelah merugikan negara senilai lebih dari Rp300 juta, Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 4 Januari 2024.
“Pastinya perannya sebagai kepala sekolah, jadi harus bertanggungjawab pengelolaan dana BOS tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Penasihan Hukum (PH) Nur Samsi menyampaikan, bahwa dirinya mendampingi klien yang diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS atau pencairan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Namun menurutnya, pencairan uang di luar RKAS tersebut semata-mata untuk kepentingan kegiatan sekolah, dan tidak dinikmati secara pribadi.
“Kalau dari kacamata kami, secara niat jahatnya tidak ada. Karena hanya kelalaian,” ungkapnya.
Diketahui, Sarwo Edi menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya yakni, Edi Santoso sebagai guru serta menjabat bendahara BOS SMPN 6. Kemudian, Reny Agustina, staf tata usaha (TU) sekaligus operator BOS SMPN 6. (dra/far)
Load more