“Mereka perlu melanjutkan pendidikan yang sedang dijalani. Terlebih, para korban akibat kerusuhan tersebut juga telah memaafkan perbuatan ABH,” tambahnya.
Selain itu, dalam menyusun berkas tuntutan, Korps Adhyaksa juga mendapat rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dengan hukuman berupa pidana dengan syarat pengawasan.
“Berharap kepada majelis hakim memberikan hukuman penjara satu bulan, dikurangi masa tahanan,” tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, pihak kuasa hukum para ABH sempat mengagendakan diversi atau upaya penyelesaian di luar persidangan. Namun gagal karena memang pihak korban meminta proses hukum tetap berjalan dan tetap dilakukan persidangan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Pua Wirawan dari kantor Pua Dan Mashudi (PNM) Law Firm. Menurutnya sebelum dilakukan sidang pertama, pihaknya sudah mengagendakan diversi atau upaya damai dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Namun upaya itu gagal lantaran para korban anggota Sabhara Polda Jatim meminta dilakukan proses hukum berjalan.
“Diversi gagal karena secara kemanusiaan lima korban anggota Sabhara Polda Jatim memaafkan, tapi proses hukum tetap lanjut. Otomatis berjalan sesuai proses hukum,” jelas Pua.
Dilanjutkan Pua, dalam sidang kedua ini, pihaknya ingin mengungkap fakta bahwa lima anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini, tidak masuk di area yang terjadi kerusuhan depan pintu VIP Gejos.
Load more