“Namun, para ABH memang melakukan pelemparan dan bersifat spontanitas dan hanya ikut-ikutan. Tapi terkait pengerusakan dan penghasutan tidak pernah sama sekali dilakukan oleh para ABH ini,” ungkapnya.
Dalam keterangan saksi yang meringankan, juga disampaikan terkait dakwaan ABH yang diatur pasal 214 KUHP tentang pengerusakan.
“Dari tiga keterangan saksi yang meringankan, semua saksi tidak melihat satupun dari para ABH di lokasi kerusuhan dekat pintu VIP Gejos,” sambungnya.
Pihaknya menjabarkan, para ABH didakwa pasal 214 ayat (2) ke 1 KUHP, dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang kekerasan mengganggu ketertiban umum.
“Kami minta hukum seringan-ringannya. Cukup dengan pendampingan orang tua. Karena masih sekolah, kelas 1, dan 2 SMA. Semua ABH juga tidak bisa ikut ujian sekolah. Kami juga sudah berkoordinasi mengajukan izin sekolah dan ujian susulan agar para ABH bisa tetap mendapatkan hak pendidikannya,” kata Pua.
Pihaknya lalu mengatakan, jika para ABH ini mulai ditahan 21 November. Dua hari setelah kejadian kerusuhan, sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gresik. Kini, mereka para ABH ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik. (mhb/far)
Load more