Malang, tvonenews.com - Tim Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dan mengungkap dua orang pria yang tega menjual istrinya pada pria hidung belang karena alasan ekonomi.
Dua tersangka yang satu berstatus suami-istri sah, dan satu lagi statusnya nikah siri.
Kedua tersangka ini menjajakan istrinya secara online. Lewat aplikasi MiChat. Kini keduanya harus meringkuk di rutan Mapolres Malang.
"Mereka ditangkap Satreskrim Polres Malang di salah satu tempat penginapan di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Sewaktu diringkus mereka baru saja menjajakan istrinya pada pria hidung belang," ujar Kepala Unit III, Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (15/12/2023).
Dikatakan Choirul, kedua tersangka adalah Aditya Putra (22), asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang indekos di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka ini yang tega menjual istri sahnya berinisial IKW (20), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
"Dan satu lagi adalah, Fajri (23), asal Sukabumi, Jawa Barat. Dia menjual istri sirinya, TH (28), warga Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang serta teman istri sirinya SY (24), warga Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten, Pasaman Barat," terangnya.
Diungkapkan Iptu Choirul Mustofa, penangkapan kedua tersangka ini pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu Hotel Kepanjen, Kabuapten Malang.
Load more