Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 Junto, Pasal 76 F subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002.
“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta dan atau paling lama satu tahun empat bulan dan atau paling lama satu tahun,” pungkasnya. (eco/ebs)
Load more