Malang, tvonenews.com - Tim Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dan mengungkap dua orang pria yang tega menjual istrinya pada pria hidung belang karena alasan ekonomi.
Dua tersangka yang satu berstatus suami-istri sah, dan satu lagi statusnya nikah siri.
Kedua tersangka ini menjajakan istrinya secara online. Lewat aplikasi MiChat. Kini keduanya harus meringkuk di rutan Mapolres Malang.
"Mereka ditangkap Satreskrim Polres Malang di salah satu tempat penginapan di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Sewaktu diringkus mereka baru saja menjajakan istrinya pada pria hidung belang," ujar Kepala Unit III, Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (15/12/2023).
Dikatakan Choirul, kedua tersangka adalah Aditya Putra (22), asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang indekos di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka ini yang tega menjual istri sahnya berinisial IKW (20), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
"Dan satu lagi adalah, Fajri (23), asal Sukabumi, Jawa Barat. Dia menjual istri sirinya, TH (28), warga Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang serta teman istri sirinya SY (24), warga Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten, Pasaman Barat," terangnya.
Diungkapkan Iptu Choirul Mustofa, penangkapan kedua tersangka ini pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu Hotel Kepanjen, Kabuapten Malang.
"Kedua tersangka ini sengaja datang ke wilayah Kabupaten Malang untuk menjajakan istrinya. Mereka menginap di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen," ungkapnya.
Kemudian mereka menjual istrinya untuk memuaskan lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan dengan akun bernama KONYEL dan Vivi Gemoy. ISW ditawarkan dengan harga Rp250 ribu hingga Rp600 ribu sekali kencan.
“Jadi istri ditawarkan di akun tersebut dengan harga Rp500- Rp600 ribu, kemudian ada tawar menawar di aplikasi itu sehingga sepakat antara Rp250 ribu - Rp300 ribu,” jelasnya.
“Kemudian di suruh untuk datang ke salah satu penginapan kemudian ditunjukkan nomor kamar dan di sewa setelah lelaki masuk suami menunggu di loby hotel,” lanjutnya.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, dua buku nikah milik korban dan tersangka, satu buah ponsel, nota pemesanan hotel dan uang tunai Rp250 ribu.
Uang hasil menjajakan istrinya, diakui para tersangka untuk menghidupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dalam satu hari, mereka biasanya mendapat antara 2-3 pelanggan. Mereka juga mengatakan dalam menjajakan istrinya sama sekali tidak ada paksaan," jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 Junto, Pasal 76 F subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002.
“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta dan atau paling lama satu tahun empat bulan dan atau paling lama satu tahun,” pungkasnya. (eco/ebs)
Load more