Nganjuk, tvOnenews.com - Kontroversi muncul di Kabupaten Nganjuk seiring dengan meningkatnya penggunaan alat peraga kampanye yang merusak estetika keindahan kota. Beberapa warga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh alat peraga kampanye yang tersebar di berbagai sudut kota.
Salah seorang warga, Rita Kristianti (45), mengungkapkan kekesalannya terhadap situasi tersebut.
"Saya sangat mencintai Nganjuk dan selalu bangga dengan keindahannya. Namun, dengan banyaknya spanduk dan baliho yang dipasang di mana-mana, kota ini terlihat berantakan dan keindahannya terganggu," ujar Rita, Jumat (15/12).
Ia juga menyoroti dampak negatifnya, estetika kota adalah bagian integral dari identitasnya. Penggunaan berlebihan alat peraga kampanye tidak hanya mengganggu keindahan visual kota tetapi juga mengganggu keamanan lalu lintas dan menciptakan kerumunan informasi yang membingungkan bagi warga.
"Penggunaan ruang publik yang tidak terencana untuk memajang alat peraga kampanye ini membuat sebagian wilayah kota terlihat kacau dan tidak teratur. Warga merasa bahwa keadaan ini telah mengganggu panorama kota yang seharusnya memancarkan keindahan dan keteraturan," jelas Rita.
Dalam menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk Pujiono, saat dikonfirmasi tvOnenews.com menyatakan, pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dalam PKPU dan Perda. Dimana tempat atau titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye ada di dalam peraturan tersebut.
Load more