LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Jelang Putusan Sidang Pra Peradilan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Prediksi dan Paparan Pakar Hukum

Jelang putusan sidang pra peradilan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat sorotan intens dari berbagai pihak, terutama dari para pengamat hukum.

Minggu, 17 Desember 2023 - 13:12 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Jelang putusan sidang pra peradilan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat sorotan intens dari berbagai pihak, terutama dari para pengamat hukum. Guru Besar Hukum Universitas Negeri Surabaya (UnesaProf Dr Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.H, memberikan pandangannya terkait potensi hasil putusan sidang yang akan dibacakan Senin (18/12).

Menurut dosen Pascasarjana bidang Hukum Prof Dr Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.H, potensi dikabulkannya gugatan dalam sidang pra peradilan sangat tergantung pada bukti dan argumen yang diajukan di persidangan.

"Pasal 75 menjadi landasan penting dalam membuat berita acara terkait pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, dan tindakan hukum lainnya," ungkap lelaki yang akrab disapa Prof Bowo ini.

Prof Bowo memaparkan,  bahwa Pasal 75 mengatur berbagai tindakan yang harus diarsipkan dalam berita acara, termasuk pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, dan pelaksanaan penetapan serta putusan pengadilan.

Baca Juga :

"Semua tindakan tersebut harus didokumentasikan dengan cermat dan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan," ujarnya.

Dosen hukum yang juga Guru Besar di ASEAN University Internasional Malaysia ini nekankan, bahwa integritas berita acara menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran proses hukum.

"Apabila berita acara disusun dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka potensi kabulnya gugatan dalam sidang pra peradilan semakin besar," jelas Prof Bowo.

Dia menggambarkan dasar hukum yang menjadi landasan bagi mantan ketua KPK untuk mengajukan praperadilan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang menetapkan seseorang sebagai tersangka berhak mengajukan pra peradilan.

"Sehubungan dengan pasal 77 sampai 83, ini ada hubungannya dengan mantan ketua KPK. Jika pra peradilan dikabulkan, berarti menganulir Keppres karena dinonaktifkan dengan adanya PLT penggantinya," tukasnya.

Proses pra peradilan ini berkaitan erat dengan peran Presiden dalam nonaktifkan ketua KPK. Menurut Prof Bowo, undang-undang nomer 30 tahun 2002 menyebutkan bahwa ketua KPK yang menjadi tersangka harus dinonaktifkan melalui Keppres. Namun, perubahan dalam undang-undang tahun 2019 membuat KPK menjadi independen, dan hal ini menjadi perdebatan dalam konteks preseden terburuk.

Prof Bowo menegaskan bahwa peran hakim dalam sidang pra preadilan sangat krusial.

"Hakim yang mengutus dan pra peradilan tidak bisa ada upaya apapun, baik upaya banding, kasasi, maupun PK. Hal ini menunjukkan keputusan hakim harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya proses hukum yang teliti. Dalam konteks penetapan tersangka, Prof Bowo menjelaskan bahwa prosesnya tidak langsung, melainkan melalui serangkaian tahapan seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan barang bukti, dan melibatkan ahli.

"Semua itu tergantung dari keputusan Presiden. Jika dikabulkan, mantan ketua KPK dapat kembali lagi sebagai Ketua KPK sesuai dengan Keppres. Namun, ada plus dan minusnya terkait independensi KPK," tambah Prof Bowo.

Namun, Jika hakim menolak gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh Mantan Ketua KPK ini, lanjut Prof Bowo, bisa jadi Firli Bahuri akan ditahan.

“Yaa, bisa saja dia (Firli) langsung ditahan, karena bukti-bukti kasus dugaan pemerasan yang diajukan penyidik cukup kuat,” katanya.

“Misalnya putusan hakim nanti menolah gugatan pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri, bisa saja dia nantinya langsung ditahan yaa, karena berkasnya nanti akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan karena dianggap suda P 21. Tapi lebih baik kita tungga saja putusan dari Hakim,” pungkas Prof Bowo. (msi/gol)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mr Luku Ungkap Cara Belajar Bahasa Indonesia dengan Cepat, Pamer Hafalkan Indonesia Raya dalam Waktu 3 Hari

Mr Luku Ungkap Cara Belajar Bahasa Indonesia dengan Cepat, Pamer Hafalkan Indonesia Raya dalam Waktu 3 Hari

Satu kamar dengan Sandy Walsh, Maarten Paes dijuluki Mr Luku karena sempat salah melafalkan kata 'lucu' menjadi 'luku'. 
Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

AKP Dadang Iskandar dicap sebagai pengkhianat institusi Polri setelah menembak mati rekannya sendiri AKP Ryanto Ulil Anshar. Sosok Jenderal Ini berani bilang...
Sidak ke Lapas Kelas I Cipinang! Silmy Karim Temukan Hal Menakjubkan hingga Acungkan Jempol

Sidak ke Lapas Kelas I Cipinang! Silmy Karim Temukan Hal Menakjubkan hingga Acungkan Jempol

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sidak ke ke Lapas Kelas I Cipinang, Minggu (24/11/2024).
Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Hukuman mati mengintai AKP Dadang Iskandar setelah menewaskan rekan kerjanya sendiri, AKP Ulil Ryanto. Jejak digitalnya di masa lalu terungkap bikin miris.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah untuk Dana Pilkada 2024, KPK Sita Duit Miliaran Rupiah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah untuk Dana Pilkada 2024, KPK Sita Duit Miliaran Rupiah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
Persib Punya Peluang Bagus untuk Permalukan Pemain Timnas Indonesia Abroad di Ajang ACL Two, Manfaatkan Posisi Pelatih Port FC yang Sudah Mati Kutu

Persib Punya Peluang Bagus untuk Permalukan Pemain Timnas Indonesia Abroad di Ajang ACL Two, Manfaatkan Posisi Pelatih Port FC yang Sudah Mati Kutu

Persib Bandung mengusung misi balas dendam untuk menghadapi tim Asnawi Mangkualam, Port FC.
Trending
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Menilik profil dan kabar terbaru Darryl Verdonk, kakak kandung dari pemain Timnas Indonesia yakni Calvin Verdonk yang merupakan atlet kickboxing ternama.
Bukan Soal Uang, Ini Jawaban Jujur Erick Thohir Soal Cara Yakini Pemain Keturunan untuk Mau Dinaturalisasi demi Bela Timnas Indonesia

Bukan Soal Uang, Ini Jawaban Jujur Erick Thohir Soal Cara Yakini Pemain Keturunan untuk Mau Dinaturalisasi demi Bela Timnas Indonesia

Selama kepemimpinan Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI dari 2023 lalu, sudah ada 15 pemain keturunan dinaturalisasi demi bermain untuk Timnas Indonesia.
Tagar STYOut Lumrah, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Minta Suporter Konsisten Dukung Timnas Indonesia: Pelatih Arab Saudi yang Kalahkan Argentina Saja ...

Tagar STYOut Lumrah, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Minta Suporter Konsisten Dukung Timnas Indonesia: Pelatih Arab Saudi yang Kalahkan Argentina Saja ...

Tagar STYOut tersebut berhenti setelah Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi, namun Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyebut tagar tersebut tidak adil ketika kondisi Skuad Garuda kalah. 
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Doa Lekas Terkabul Jika Dimulai dengan Surat Pendek Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat

Doa Lekas Terkabul Jika Dimulai dengan Surat Pendek Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan bahwa tak harus bangun dan shalat tahajud di sepertiga malam jika ingin doa terkabul. Lalu surat apa yang dimaksud UAH?
Persib Punya Peluang Bagus untuk Permalukan Pemain Timnas Indonesia Abroad di Ajang ACL Two, Manfaatkan Posisi Pelatih Port FC yang Sudah Mati Kutu

Persib Punya Peluang Bagus untuk Permalukan Pemain Timnas Indonesia Abroad di Ajang ACL Two, Manfaatkan Posisi Pelatih Port FC yang Sudah Mati Kutu

Persib Bandung mengusung misi balas dendam untuk menghadapi tim Asnawi Mangkualam, Port FC.
Selengkapnya
Viral