Kata Wisnu, aksi dimulai pukul 09.30 WIB. Adanya gangguan, sontak ditanggapi Polsek Singosari dan Sat Reskrim Polres Malang. Petugas mengamankan sejumlah orang, termasuk tersangka Arifin.
Petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya sejumlah ponsel dan 4 unit mobil. Salah satunya, pikap pengangkut untuk komando saat orasi penutupan akses masuk satpas.
"Ada pula spanduk bertuliskan Mohon izin bapak Kapolri. Kantor Samsat Polres Malang kami tutup untuk kepentingan penyelidikan (Kami Komunitas pinggiran)," bebernya.
Sehari sebelumnya, tersangka mengajak saudara dan tetangga untuk berdemo. Jika berhasil, ia menjanjikan membantu pengurusan SIM.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menegaskan, tersangka dijerat sangkaan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan, pasal 212 KUHP dan atau 335 KUHP.
"Dia diduga calo. Kami amankan bukan soal itu. Kami amankan sesuai perbuatannya, mengganggu pelayanan di Satpas, padahal warga datang itu berharap mendapat pelayanan yang mudah dan cepat," urai Gandha. (eco/gol)
Load more