Malang, tvOnenews.com - Pria penutup akses pintu masuk dan keluar halaman Satpas, ditetapkan tersangka sebagai tersangka provokator. Satu orang diamankan bukan atas dugaan praktik calo.
Dalam rilis pers, Selasa (19/12) siang, dipimpin Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, ia bersama Kasat Lantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat dan Kasihumas Polres Malang, Ipda M Adnan.
"Tersangka bernama Arifin (65) warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Diduga seorang calo, pria sepuh ini juga seorang peternak ayam. Dialah provokator demo di halaman Satpas Singosari," ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, dihadapan awak media, Selasa (19/12).
Diungkapkan Wisnu, bukan hanya berdemo, Arifin juga mengajak 8 orang lain untuk menutup akses jalan masuk Satpas Singosari Polres Malang selama 45 menit.
"Aksi ini dilakukan dengan memarkir 2 mobil depan pintu dan 2 mobil di pintu keluar," jelasnya.
Akibatnya, puluhan pemohon SIM atau warga yang hendak ke Satpas, sangat terganggu. Aksi tersangka juga mengganggu jalannya pelayanan proses pengurusan SIM. Bahkan, deretan mobil antri mencapai ratusan meter (hingga rel kereta api atau 500 m).
"Tersangka kami amankan terkait tindak pidana menghasut, perbuatan tidak menyenangkan. Menghalangi atau menghambat pelayanan di Satpas, bukan terkait calo," sebut Kompol Wisnu.
Kata Wisnu, aksi dimulai pukul 09.30 WIB. Adanya gangguan, sontak ditanggapi Polsek Singosari dan Sat Reskrim Polres Malang. Petugas mengamankan sejumlah orang, termasuk tersangka Arifin.
Petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya sejumlah ponsel dan 4 unit mobil. Salah satunya, pikap pengangkut untuk komando saat orasi penutupan akses masuk satpas.
"Ada pula spanduk bertuliskan Mohon izin bapak Kapolri. Kantor Samsat Polres Malang kami tutup untuk kepentingan penyelidikan (Kami Komunitas pinggiran)," bebernya.
Sehari sebelumnya, tersangka mengajak saudara dan tetangga untuk berdemo. Jika berhasil, ia menjanjikan membantu pengurusan SIM.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menegaskan, tersangka dijerat sangkaan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan, pasal 212 KUHP dan atau 335 KUHP.
"Dia diduga calo. Kami amankan bukan soal itu. Kami amankan sesuai perbuatannya, mengganggu pelayanan di Satpas, padahal warga datang itu berharap mendapat pelayanan yang mudah dan cepat," urai Gandha. (eco/gol)
Load more