Malang, tvOnenews.com - Polsek Pakis berhasil mengungkap dan menangkap seorang driver Ojol yang terlibat dalam peredaran uang palsu, yang beraksi mengincar toko kecil dan jasa GoFood.
Tersangka bernama Achmad Fauzan Aldiza (28), berKTP Jalan Panji Pulang Jiwo 17 RT21/RW04 Desa Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Tersangka kita amankan hari Senin (11/12) saat berada di rumah kontrakan sekitar Jalan Kapiworo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis," ujar Kapolsek Pakis Iptu Sunarko Rusbiyanto, Selasa (19/12).
Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kanit Gakkum Polres Malang, selain menangkap tersangka, pihaknya menyita barang bukti uang palsu Rp3,4 Juta, dengan pecahan uang Rp100 ribuan ini berseri BEF751484.
“Jadi terkait peredaran, awalnya ada laporan dari warga Mangliawan sering terjadi peredaran upal. Kita tindaki meluncurkan anggota Reskrim untuk melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan petugas dalam pengeledahan menemukan uang palsu," bebernya.
Menurut Iptu Sunarko, banyak laporan dari driver GoFood dan penjual toko atau warung warga yang menerima uang palsu dari pembelian barang.
“Banyak laporan soal upal ini di seputaran Kapiworo. Pelaku ini belanja ke GoFood. Ada kembalian uang asli. Aksinya dilakukan malam hari, sehingga pihak GoFood kurang waspada lengah dan tidak menyadari uang yang diterima, uang palsu," sebutnya.
Sunarko lalu menghadirkan tersangka, ia mengiterogasinya. Hasilnya, tersangka mengaku membeli uang palsu Rp7 juta (700 lembar) seharga Rp700 ribu di toko online. Pembelian dilakukan sekitar September-Oktober.
Dihadapan Sunarko, tersangka mengaku 3 bulanan beraksi. Ada 3 lokasi ia memakai uang palsu untuk membeli sekedar sebungkus rokok. Yakni di toko-toko seputaran Pakis, Tumpang dan Sawojajar Kedungkandang.
“Satu kali itu saya beli Pak, Rp7 juta uang palsu, beli Rp700 ribu di potingan toko online. Sudah kepakai Rp3,7 juta. Sisa Rp 3,4 juta. Saya dapat uang kembali (uang palsu–red). Lebih Pak (20x beli di GoFood),” aku tersangka.
Pria yang baru pertama kali berurusan dengan hukum ini, lalu mengaku jika ia kerja serabutan. Kadang ia menjadi ojol dan kadang mengikuti event-event produk. Uang kembalian atau uang asli ia pakai untik memenuhi kebutuhan bersama pacar dan bayar hutang.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Subs Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara," tandasnya. (eco/gol)
Load more