Malang, tvOnenews.com - Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong pelaku industri kecil untuk dapat berpartisipasi pada belanja barang dan jasa Pemerintah, BUMN maupun BUMD sesuai kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) khususnya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, yang telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa tersebut diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri dan sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka terus memberikan fasilitasi bagi para pelaku industri kecil untuk dapat melakukan pengajuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK).
Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN-IK yang telah dilaksanakan untuk kedelapan kalinya sepanjang tahun 2023. Kota Malang menjadi salah satu lokasi tempat dilaksanakannya acara sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut pada, Rabu (20/12).
Acara ini dihadiri oleh 150 pelaku industri kecil yang berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Malang, selama dua hari.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita menyampaikan, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kota Banda Aceh, Kota Bekasi, Kota Makassar, Kota Semarang, Kabupaten Sumedang, Kota Batam, Kota Balikpapan, dan Kota Malang dengan total peserta mencapai 1.188 pelaku industri kecil. Adapun pemilihan lokasi pelaksanaan sosialisasi mengacu pada jumlah pelaku industri kecil yang telah memiliki akun SIINas.
“Sertifikasi TKDN-IK adalah bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Industri Kecil melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil,” ungkap Reni.
Load more