“Sertifikasi TKDN-IK ini gratis, sama sekali tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada Industri Kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja jika seluruh berkas dan kelengkapannya sudah sesuai, sertra semua proses dilakukan cukup melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring," tambahnya.
Reni menginformasikan bahwa berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per tanggal 19 Desember 2023, dari sebanyak 18.283 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk telah terbit 7.714 sertifikat dengan 10.704 produk, dimana di Provinsi Jawa Timur telah terdapat 482 sertifikat TKDN-IK dengan 839 produk.
Adapun dalam mengawal pelaksanaan sertifikasi TKDN-IK, Dirjen IKMA Kemenperin melaksanakan pengawasan dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perindustrian paling sedikit sekali dalam satu tahun. Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN-IK sesuai sertifikat dan atau penyampaian data yang tidak benar.
“Berdasarkan hasil pengawasan yang telah kami lakukan, terdapat 271 sertifikat TKDN- IK yang dicabut karena ditemukan ketidakkonsistenan dalam kegiatan produksi maupun dokumen yang disampaikan, antara lain di lapangan ditemukan perusahaan memiliki modal usaha di atas Rp5 Milyar sehingga tidak termasuk skala Industri Kecil, perusahaan belum memiliki dokumen perijinan yang sesuai dengan tingkat risiko KBLI produk, bukti biaya komponen dalam negeri (KDN) seperti kuitansi pembelian bahan baku tidak dapat menunjukkan sebagai bahan baku utama produk," terangnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Riefky Yuswandi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu proses sertifikasi TKDN-IK dalam rangka membuka peluang yang lebih besar bagi IKM untuk dapat mengikuti pengadaan pemerintah melalui sistem katalog elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-katalog, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk IKM guna meningkatkan daya saing IKM dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Fasilitasi Pendampingan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Selain memberikan pendampingan tentang pengajuan Sertifikasi TKDN-IK, turut dibuka sesi pendampingan pedaftaran sertifikasi perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil oleh Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA.
Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan wawasan bagi para peserta sosialisasi dalam mengajukan pendaftaran merek maupun pendaftaran terkait subyek kekayaan intelektual lainnya seperti hak cipta, desain industri, maupun paten.
Load more