Malang, tvOnenews.com - Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong pelaku industri kecil untuk dapat berpartisipasi pada belanja barang dan jasa Pemerintah, BUMN maupun BUMD sesuai kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) khususnya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, yang telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa tersebut diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri dan sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka terus memberikan fasilitasi bagi para pelaku industri kecil untuk dapat melakukan pengajuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK).
Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN-IK yang telah dilaksanakan untuk kedelapan kalinya sepanjang tahun 2023. Kota Malang menjadi salah satu lokasi tempat dilaksanakannya acara sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut pada, Rabu (20/12).
Acara ini dihadiri oleh 150 pelaku industri kecil yang berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Malang, selama dua hari.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita menyampaikan, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kota Banda Aceh, Kota Bekasi, Kota Makassar, Kota Semarang, Kabupaten Sumedang, Kota Batam, Kota Balikpapan, dan Kota Malang dengan total peserta mencapai 1.188 pelaku industri kecil. Adapun pemilihan lokasi pelaksanaan sosialisasi mengacu pada jumlah pelaku industri kecil yang telah memiliki akun SIINas.
“Sertifikasi TKDN-IK adalah bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Industri Kecil melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil,” ungkap Reni.
“Sertifikasi TKDN-IK ini gratis, sama sekali tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada Industri Kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja jika seluruh berkas dan kelengkapannya sudah sesuai, sertra semua proses dilakukan cukup melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring," tambahnya.
Reni menginformasikan bahwa berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per tanggal 19 Desember 2023, dari sebanyak 18.283 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk telah terbit 7.714 sertifikat dengan 10.704 produk, dimana di Provinsi Jawa Timur telah terdapat 482 sertifikat TKDN-IK dengan 839 produk.
Adapun dalam mengawal pelaksanaan sertifikasi TKDN-IK, Dirjen IKMA Kemenperin melaksanakan pengawasan dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perindustrian paling sedikit sekali dalam satu tahun. Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN-IK sesuai sertifikat dan atau penyampaian data yang tidak benar.
“Berdasarkan hasil pengawasan yang telah kami lakukan, terdapat 271 sertifikat TKDN- IK yang dicabut karena ditemukan ketidakkonsistenan dalam kegiatan produksi maupun dokumen yang disampaikan, antara lain di lapangan ditemukan perusahaan memiliki modal usaha di atas Rp5 Milyar sehingga tidak termasuk skala Industri Kecil, perusahaan belum memiliki dokumen perijinan yang sesuai dengan tingkat risiko KBLI produk, bukti biaya komponen dalam negeri (KDN) seperti kuitansi pembelian bahan baku tidak dapat menunjukkan sebagai bahan baku utama produk," terangnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Riefky Yuswandi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu proses sertifikasi TKDN-IK dalam rangka membuka peluang yang lebih besar bagi IKM untuk dapat mengikuti pengadaan pemerintah melalui sistem katalog elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-katalog, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk IKM guna meningkatkan daya saing IKM dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Fasilitasi Pendampingan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Selain memberikan pendampingan tentang pengajuan Sertifikasi TKDN-IK, turut dibuka sesi pendampingan pedaftaran sertifikasi perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil oleh Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA.
Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan wawasan bagi para peserta sosialisasi dalam mengajukan pendaftaran merek maupun pendaftaran terkait subyek kekayaan intelektual lainnya seperti hak cipta, desain industri, maupun paten.
Klinik yang terbentuk sejak tahun 1998 tersebut, memberikan layanan mulai dari bimbingan dan konsultasi, fasilitasi pendaftaran, serta advokasi terkait KI kepada pelaku IKM. Sampai dengan akhir tahun 2023, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran perlindungan Kekayaan Intelektual sebanyak 5966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis. Selain itu, Ditjen IKMA juga telah melatih 1.225 fasilitator KI di seluruh Indonesia yang diharapkan dapat menjadi mitra aktif dalam memberikan pendampingan terkait KI kepada IKM binaan di daerah masing-masing.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para pelaku industri kecil khususnya dalam hal pengajuan sertifikasi TKDN-IK, maupun dalam hal pengajuan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, sehingga nantinya produk Industri Kecil menjadi lebih berdaya saing dan meningkatkan daya jualnya,” kata Refky.
“Kami juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan kegiatan ini, serta dalam melakukan pembinaan kepada para pelaku IKM untuk dapat naik kelas,” tutup Riefky. (eco/gol)
Load more