Nganjuk, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Nganjuk menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam skandal korupsi dana pendapatan asli desa (PAD) Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasatreskrim AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, bahwa setelah penyelidikan intensif, bukti-bukti yang cukup kuat menunjukkan adanya manipulasi dana desa. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau proyek yang tidak terkait dengan kebutuhan masyarakat.
“Kasus korupsi yang menjerat AS (37) tersebut terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD), Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dan merugikan negara sebesar Rp1.218.371.750 (satu miliar dua ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)," jelas AKP Lanang Pambudi, Rabu (20/12).
Lebih lanjut AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 81 orang dan tiga orang ahli (ahli pidana, pemerintahan desa dan keuangan negara), menyita beberapa barang bukti pendukung dan melakukan penahanan kepada tersangka (AS) terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, mengindikasikan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi dimana uang hasil lelang yang seharusnya dimasukkan dalam kas desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh saudara BP selaku bendahara lelang yang merangkap sebagai bendahara desa (diajukan dalam berkas terpisah)," ungkap AKP Lanang Pambudi.
Lanjut AKP Lanang Pambudi, oleh tersangka, dana PAD hasil lelang TKD tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan di luar APBDes (kepentingan pribadi), sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP diancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," pungkas AKP Lanang Pambudi. (kso/far)
Load more