Banyuwangi, tvOnenews.com - Mengaku sebagai dukun di Banyuwangi, AP harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 44 tahun yang biasa dipanggil Abah oleh warga setempat ini ditangkap setelah mencabuli korban berinisial W. Modus pelaku adalah bertindak sebagai dukun yang bisa mengobati sakit yang dikeluhkan gadis berusia 17 tahun itu.
“Pelaku merupakan penyandang disabilitas,” ujar Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat, Kamis (21/12).
Dia membeberkan kalau kasus dugaan asusila ini dilakukan pelaku pada April 2021 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA.
“Waktu itu korban seringkali bermain di rumah pelaku. Sebab anak tiri pelaku merupakan teman sekolah korban,” ujar Dayat sapaan akrab Kapolsek Gambiran.
Saat itu korban menyampaikan keluhan ke pelaku yang dikenal sebagai dukun tersebut bahwa sering mengalami sakit badan. Pelaku pun langsung memeriksa korban.
"Tersangka bilang ke korban, di punggungnya ada cacing pita yang harus dikeluarkan. Dan syaratnya harus melakukan hubungan seks dengan pelaku,” ujarnya.
Korban yang percaya saja dengan ucapan pelaku tidak dapat menolak saat perbuatan tidak senonoh itu dilakukan. Bahkan, setelah nafsunya terlampiaskan, pelaku sempat menyampaikan kalua cacing pita di tubuh korban sudah dikeluarkan. Dia juga menyampaikan korban sudah sembuh.
"Tersangka juga bilang pada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa terkait kejadian itu," ungkapnya.
Selama lebih dari 2 tahun, korban tidak berani menceritakan peristiwa tersebut pada siapapun termasuk orang tuanya. Sebab dia juga ditakut-takuti oleh pelaku jika melaporkan kejadian itu.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak tahan lagi dan menceritakan pada temannya pada bulan November 2023 lalu.
"Oleh temannya korban disuruh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, selanjutnya pada 17 November 2023, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambiran," tegasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gambiran kemudian melakukan penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa, korban dimintakan visum.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran untuk proses lebih lanjut," tutupnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hoa/gol)
Load more