Gresik, tvOnenews.com - Berdalih pinjam motor untuk menjenguk orang tuanya yang mengalami kecelakaan dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, seorang pria di Gresik, Jawa Timur, nekat membawa kabur motor milik tetangga kos-kosannya.
Pria itu adalah Alen Prasetyo (30), asal jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, gang 36 RT 08 RW 01, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, yang ngekos di Jalan Bali 1 no 28 RT 04 RW 04, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Tersangka Alen diamankan jajaran Reskrim Polsek Manyar. Alan ditangkap usai menggelapkan motor milik korban Muhammad Aschabul Kahfi (27), asal Desa Tritunggal, Kabupaten Lamongan, yang merupakan tetangga kos tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal pada hari Minggu (3/12) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban Muhammad Aschabul Kaffi di kamar kosnya di Jl Bali 1 no 28 Desa Roomo RT 04 RW 04, Kecamatan Manyar, korban didatangi tersangka Alen Prasetiyo yang merupakan tetangga kosnya.
Tersangka lalu meminjam motor korban honda vario Nopol S 6222 JBE, warna hitam dengan dalih untuk menjenguk ayahnya yang sedang alami kecelakaan dan dilarikan ke rumah sakit. Korban lalu menyerahkan motor miliknya beserta STNK dan kunci kontak kepada tersangka. Tersangka mengaku meminjam motor milik korban selama satu hari.
Namun beberapa hari kemudian pada Sabtu (9/12) korban datang ke tempat kos tersangka untuk meminta motor yang dipinjamnya namun tersangka menjanjikan akan mengembalikan motor korban pada tanggal (11/12). Untuk meyakinkan korban, tersangka lalu memberikan data kartu keluarga miliknya dengan format PDF kemudian korban pergi.
Karena motornya belum dikembalikan juga, pada Selasa (12/12) korban pergi ke alamat yang diberikan tersangka. Saat di rumah tersangka bertemu dengan bapak kandung tersangka bernama Abu Bakar Sidik dan menanyakan apakah bapak tersangka sedang sakit usai kecelakaan.
Korban kaget saat bapak tersangka menerangkan tidak pernah mengalami kecelakaan serta tidak pernah dibawah ke rumah sakit manapun dan tersangka tidak tinggal di rumah tersebut.
Korban lalu menjelaskan bahwa motor miliknya dipinjam dan tidak dikembalikan oleh tersangka dan menyampaikan ke ayah pelaku agar anaknya segera mengembalikan motor Honda vario miliknya.
Mengetahui sepeda motor belum dikembalikan tersangka, korban kemudian melaporkanya ke Polsek Manyar. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000.
Kapolsek Manyar, Gresik AKP Tatak S mengatakan setelah mendapat laporan dari korban anggota Reskrim Polsek Manyar lalu melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di TKP.
"Pada hari Selasa (19/12), sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Manyar melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Alen Prasetyo di rumahnya di jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas," jelasnya, Rabu (20/12).
AKP Tatak menjelaskan, tersangka sudah ditahan di Polsek Manyar. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku motor tersebut digadaikan ke orang yang beralamat di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.
"Motor korban digadaikan sebesar Rp6.000.000 dan hasil uang penggelapan motor untuk bayar utang di pinjol dan dibuat pasang taruhan di judi online," jelas AKP Tatak.
Lebih jauh AKP Tatak mengungkapkan jika selain mengamankan tersangka Alen, Polsek Manyar juga mengamankan barang bukti satu bendel BPKB sepeda motor Honda vario Nopol S 6222 JBE.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP," tutupnya. (mhb/gol)
Load more