Banyuwangi, tvOnenews.com - Selama natal dan tahun baru (Nataru), tarif tiket penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mengalami kenaikan. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 13 persen.
Kenaikan tiket ini diatur oleh Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI No KM 156 Tahun 2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama angkutan Natal dan Tahun Baru 2023/2024.
"Kenaikan tarif ini telah disesuaikan pada e-ticketing sistem penyeberangan," kata General Manager PT Indonesia Ferry ASDP Cabang Ketapang-Gilimanuk, Syamsudin, Jumat (22/12).
Bagi penumpang yang terlanjur membeli tiket sebelum penetapan kebijakan kenaikan masih dikenakan tarif normal. Meskipun tanggal keberangkatannya pada rentang periode Nataru.
"Yang sudah memesan sebelum kebijakan ini diterapkan akan dikenai tarif lama," jelasnya.
Selisih kenaikan tarif ini akan masuk dalam pendapatan operator kapal. Sementara biaya pelabuhan tetap sama seperti sebelumnya. Karena itu, pihaknya meminta para operator kapal meningkatkan kenyamanan dan keamanan para penumpang.
Load more