"Kami percaya bahwa langkah ini akan memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran operasional dan pelayanan angkutan penyeberangan selama periode Nataru," tegasnya.
Dengan tarif baru, penumpang pejalan kaki naik dari Rp10.600 menjadi Rp11.600 atau naik Rp1000. Sedangkan kendaraan bermotor roda dua naik dari Rp31.600 menjadi Rp35.100. Sementara kendaraan pribadi naik rata-rata dari Rp213.400 menjadi Rp245.000. (hoa/far)
Load more