Malang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Malang kembali menertibkan aksi balap liar yang digelar di Jalur Lingkar Barat (Jalibar) Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Belasan pemuda dan motor yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut diamankan di Mapolres Malang, Sabtu (23/12) dini hari.
Merespons keluhan warga, Polres Malang menurunkan 101 personel gabungan dari Polres Malang dan Polsek jajaran, serta tujuh kendaraan dinas untuk melakukan penertiban di Jalibar, tepatnya di jalan raya sisi timur SPBU Ngasem. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, dan dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh.
"Personel gabungan Polres Malang dan polsek jajaran melakukan patroli skala besar, menindak lanjuti keluhan warga sekitar yang resah terhadap aksi balap liar," kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (23/12).
Kasihumas menambahkan, aksi balap liar ini mulai terlihat sekitar pukul 00.45 WIB, dengan sekitar 30 remaja berkumpul di depan perumahan sebelah timur SPBU Ngasem, Kecamatan Ngajum. Mereka memulai balap liar melintas searah ke arah barat dengan jumlah kendaraan sekitar empat sepeda motor setiap kali start.
Ketika petugas gabungan tiba di lokasi, puluhan remaja tersebut berusaha melarikan diri. Dari penertiban ini, 19 remaja dan 12 unit sepeda motor diduga terlibat dalam aksi balap liar berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Kami berhasil mengamankan belasan remaja yang diduga terlibat aksi balap liar, seluruhnya dibawa ke polres untuk pembinaan,” jelasnya.
Ipda Adnan menyebut bahwa para pelanggar yang terjaring razia berasal dari beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Malang dan kota sekitarnya, seperti Gondanglegi, Wonosari, Wagir, hingga Kabupaten Blitar. Puluhan barang bukti kendaraan langsung diangkut oleh belasan truk ke Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pendekatan humanis dilakukan terhadap para remaja yang terjaring penertiban balap liar, hal ini dilakukan karena mereka umumnya masih dalam usia sekolah yang butuh pembinaan dan arahan agar menjadi lebih baik," tambahnya.
Meskipun demikian, Polres Malang tetap memberikan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Proses pengambilan kendaraan harus menunjukkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, didampingi oleh orang tua masing-masing.
Kepolisian berharap bahwa melalui pelaksanaan patroli dan penertiban yang dilakukan, dapat menekan tingkat kriminalitas maupun pelanggaran ketertiban umum di wilayahnya, menciptakan wilayah Kabupaten Malang yang aman dan kondusif.
"Kami berharap kegiatan penertiban ini dapat menyadarkan masyarakat terutama yang terlibat aksi balap liar agar tidak mengulangi kembali, serta bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya. (eco/far)
Load more