"Tidak hanya itu, calon pendaftar nantinya juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," jelas Mahrus.
Lebih lanjut Mahrus menambahkan pendaftar PTPS harus berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), selain itu juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Yang menjadi kekhawatiran kami, nantinya ketika pendaftar telah persyaratan terpenuhi, ketika seleksi adminitrasi dan diketahui KTP nya tercatat dalam daftar partai politik, itu tidak bisa lolos,"kata Mahrus.
"Jadi, nanti jika masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam PTPS, harus selektif, lebih baik dicek terlebih dahulu, apakah KTP nya masuk dalam daftar keanggotaan partai politik, itu perlu dicek yang benar, biasa partai politik itu sendiri memasukan data orang pada SIPOL terkadang tanpa ijin pemilik identitas," jelas Mahrus.
"Kalau persyaratan seperti kesehatan jasmani dan rohani itu cukup dibuktikan dengan surat pernyataan diri sendiri yang dibubuhi meterai, begitu juga bersedia bekerja penuh waktu juga dibuktikan dengan surat pernyataan," imbuh Mahrus.
Jika nantinya pendaftaran PTPS dibuka tahapan yang harus dilalui oleh pendaftar sebagai berikut, tahap awal yaitu, pendaftaran dan penerimaan berkas, kemudian dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu penelitian kelengkapan berkas pendaftaran. Pada tahapan awal mulai dari pendaftaran hingga penerimaan berkas, akan ada perpanjangan waktu.
Mahrus menambahkan, setelah tahapan pendaftaran dan pemeriksaan berkas, tahapan dilanjutkan pengumuman lulus adminitrasi, kemudian tanggapan masyarakat.
Load more