Gresik, tvOnenews.com - Penyidik Satreskrim Polres Gresik, akhirnya menetapkan status NS, oknum kiai yang diduga mencabuli santrinya di Pulau Bawean, Gresik, sebagai tersangka. Kini NS yang berusia 49 tahun itu, juga telah ditahan di Rutan Mapolres Gresik.
Penetapan tersangka terhadap NS diungkapkan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan pada awak media. Menurutnya status NS kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan korban.
"Sudah kami tetapkan tersangka, setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan korban,” terang Aldhino.
Dikatakan Aldhino, selain itu pihak kepolisian juga telah melakukan tes psikologi kepada korban, dan hasilnya para korban kini mengalami trauma berat.
“Hasil psikologi korban mengalami trauma berat,” ujarnya.
Kini setelah penetapan tersangka tersebut, NS dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” lanjutnya.
“Keterangan saksi menguatkan kejadian tersebut. Dilakukan sekitar bulan November. Sampai saat ini ada tiga orang korban,” tutupnya. (mhb/hen)
Load more