Sidoarjo, tvOnenews.com - Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyalurkan sekitar Rp6,4 miliar selama 2023 untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Anggaran sebanyak itu disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.
Anggaran sebanyak itu, lanjut Heni, digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan. Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).
"Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta," terangnya.
Sedangkan untuk bantuan hukum non litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan. Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan.
"Untuk bantuan non litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk," jelas Heni.
Salah satu strategi yang membuat penyerapan anggaran bantuan hukum ini dapat optimal karena sistem reward and punishment yang diterapkan Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Program Bantuan Hukum. Tim melakukan evaluasi terhadap kinerja PBH pada akhir triwulan III.
Load more