Sidoarjo, tvOnenews.com - Seorang Warga Binaan Lapas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim berinisial SH melangsungkan pernikahan dengan LS. Selain untuk melegalkan status pernikahannya, SH berharap sang anak, SS, diakui status kependudukannya.
"Sebelumnya SH dan LS telah melakukan pernikahan secara agama Islam pada tahun 2000 lalu," ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta.
Nah, dalam pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai seorang buah hati berinial SS. Namun, karena berstatus nikah siri, status kependudukan SS menjadi tidak jelas.
"Selama ini anaknya susah mendapatkan pelayanan publik seperti pendidikan maupun kesehatan karena status kependudukannya tidak jelas," urai Jayanta.
Jayanta menjelaskan, persetujuan menikah ini berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin.
“Pernikahan ini dilakukan sesuai hasil keputusan TPP yang menyetujui pengajuan permohonan hendak nikah yang bersangkutan,” ungkap Jayanta.
Load more