Gresik, tvOnenews.com - Warga di Pulau Bawean, akhirnya berkirim surat ke Polres Gresik, yang meminta agar surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka NS, oknum kiai di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, tidak dikabulkan polisi.
Adapun di surat tersebut, warga masyarakat pulau Bawean yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta agar pihak kepolisian, tidak mengabulkan pengajuan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka NS, dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur di Bawean.
Koordinator Mapan Dari Nazar kepada awak media mengatakan, dasar surat penolakan penangguhan penahanan NS, menurutnya karena Polri dalam hal ini Polres Gresik telah mendapatkan apresiasi luar biasa dari masyakarat Bawean dalam penanganan kasus dugaan pencabulan.
“Kasus tersebut merupakan kasus yang sangat luar biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat keluarga dan korban, masih mengalami shock berat atas kejadian itu. Bahkan ada salah satu santri mengalami depresi hingga ada yang stroke ringan,” jelasnya, Sabtu (30/12).
Dikatakan Nazar, kasus tersebut telah menyita perhatian publik masyarakat Bawean. Baik di dalam negeri maupun luar negeri melalui pemberitaan dan medsos yang telah beredar. Lantaran tersangka merupakan panutan masyarakat Bawean yang tidak patut melakukan dugaan tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur, yang merupakan harapan masa depan bangsa.
“Kalau pun nanti Bapak Kapolres Gresik, dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka, maka kekhawatiran masyarakat Bawean tersangka akan 'mengulangi' perbuatannya. Selain itu, masyarakat Bawean menilai atas kepercayaan kepada penegak hukum bisa pupus,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Bawean H Abdurrahman. Secara prosedural proses pidana, permohonan penangguhan penahanan itu hak tersangka atau atau kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Gresik.
Load more