Sidoarjo, tvOnenews.com – Teka-teki keberadaan Masriah, emak-emak pelaku teror buang kotoran manusia ke tetangganya hingga kini belum juga diberi tindakan dan ditangkap. Meskipun ada pantauan CCTV milik korban, terlihat Masriah kabur dan menghindari upaya panggilan sidang di PN Sidoarjo, oleh pihak Satpol PP.
Dalam rekaman CCTV itu, Masriah dibonceng anaknya datang ke rumahnya di Desa Jogosatru, Sukodono pada Kamis 23 November pagi sekitar pukul 09.48 WIB.
Namun faktanya, Masriah tak kunjung ditangkap hingga menjelang tahun baru 2024.
"Kami berharap agar tidak mengurangi rasa keadilan untuk setiap perbuatan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, agar pihak Satpol PP segera melakukan penangkapan terhadap Masriah. Kami yakin bahwa Masriah posisinya sudah di rumah," ucap Wike, anak kandung korban Wiwik Winarti.
Wike menjelaskan, apabila seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Satpol PP ini harus segera ditangkap. Ia khawatir orang tersebut akan melecehkan pihak-pihak yang menangani kasusnya.
"Dikhawatirkan dia nanti akan bangga bahwa dirinya menjadi orang kebal hukum," jelas Wike.
Wike menambahkan, sampai saat ini keluarga Masriah masih melakukan teror ketika orang tua dan suaminya melintas di depan rumahnya. Ada seseorang laki-laki yang memukul pagar rumahnya berkali-kali dengan suara yang sangat keras.
"Terutama ibu saya kalau jalan kaki mendengar suara itu langsung lari terbirit-birit, dia bilang masih trauma dengan ulah mereka," ucapnya.
Sementara itu Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, penanganan kasus Tipiring terhadap Masriah, harus mengantongi penguatan izin geledah dan izin sita dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Proses pembuatan itu. Kita harus bersurat ke pengadilan. Jadi kendala ini tipiring. Pemberkasan tipiring cepat. Sedangkan untuk pengajuan SPDP itu dari rekan-rekan kejaksaan itu tidak memerlukan. Tapi proses untuk izin itu kita perlu menggunakan SPDP. ini yang masih menjadi polemik apa bisa kita hilangkan SPDPnya," ucapnya.
Sebelumnya perlu diketahui Masriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP karena melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan kurungan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan hingga denda maksimal Rp50 juta. (khu/gol)
Load more