Hingga saat ini, kasus pembunuhan mutilasi tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Sedangkan korban sudah dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar untuk diautopsi.
"Korban akan diautopsi. Untuk autopsi kita masih menunggu persetujuan anak korban yang ada di Bali. Tadi kita sudah menghubungi, dan anak korban sudah berangkat dari Bali ke Malang," ucapnya.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Polresta Malang Kota.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP," pungkas Danang.(Eco)
Load more