Gresik, tvOnenews.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kiai NS (49) di sebuah Ponpes di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, masih terus bergulir, setelah NS dilakukan penahanan dan penetapan tersangka oleh Reskrim Polres Gresik.
Tersangka NS yang merupakan salah satu pengasuh Ponpes Tahfidz Hidayatul Qur' an As-Syafi'i, Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean tersebut, berencana akan melakukan upaya penangguhan penahanan.
Pengajuan penangguhan terhadap penahanan NS itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NS, yakni Baharuddin. Menurut Baharuddin penangguhan tersebut hak normatif tersangka. Terlepas nantinya diperbolehkan atau tidak tergantung kebijakan penyidik dari Polres Gresik.
"Dengan jaminan siap koperatif selama proses hukum berjalan. Tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ungkapnya pada awak media.
Pihak kuasa hukum NS juga memastikan, akan mengikuti semua proses hukum hingga tahap P21 atau berkas dikirim ke Kejaksaan.
“Yang perlu digarisbawahi, kita tidak pernah mangkir dari pemanggilan polisi,” jelasnya.
Masih menurut Baharuddin, tidak ada upaya intimidasi yang dilakukan terhadap korban. Namun, hal tersebut upaya persuasif yang dilakukan oleh NS dan istrinya, agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah.
Load more