Bangkalan, tvOnenews.com – Petugas reskrim melakukan penggeledahan dan menangkap seorang pelaku berinisial RT (30) di rumahnya di Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan, Madura karena diduga telah melakukan pembacokan terhadap korban AF.
"Kami dari Satreskrim Polres Bangkalan, telah menangkap kasus penganiayaan yang dilakukan RT terhadap saudara korban AF," AKP. Heru Cahyo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Selasa (2/1/2024).
Menurut AKP. Heru, aksi pembacokan berawal saat sang RT yang berprofesi sebagai tukang pijat sedang memijat korban di rumahnya.
"Pelaku RT mengetahui korban sedang berbuat asusila kepada orang tuanya. Merasa orang tuanya dilecehkan, mereka secara spontan mengambil sebilah golok dan langsung membacok korban ke arah kepala korban," tuturnya.
Lanjutnya, korban yang sudah terluka langsung keluar dari rumah pelaku guna melarikan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Bangkalan sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Setelah pelaku membacok korban mengenai bagian kepala, ia keluar rumah untuk melarikan diri, dan sempat terjatuh,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (fds/far)
Load more