Malang, tvOnenews.com – Fakta kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang istri bernama Ni Made Sutarini (55) oleh suami korban diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa (2/1)
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi, berawal pada tanggal 28 Desember 2023, Jimmy (pelaku) mencari Made di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di Jalan Raden Intan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, namun tidak mendapati korban ada di tempat tersebut. Lalu pelaku mencari informasi, sehingga pelaku mendapatkan informasi terkait keberadaan korban.
"Pelaku mendapatkan informasi jika korban pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2023 pagi, ada acara gathering dari tempat kerja korban," ungkap Kompol Danang, Selasa (2/1).
Mendapatkan informasi ini, akhirnya pada hari Minggu tersebut pukul 08.00 WIB pelaku mencari korban di taman Krida Budaya, tempat gathering dari tempat kerja si korban, sehingga menemukan korban di sana kemudian mengajak korban kembali ke rumah.
"Awalnya korban menolak tapi karena paksaan dari pelaku akhirnya korban mengikuti pelaku untuk kembali ke rumah yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut," imbuhnya.
Ditambahkan Danang, sesampai di rumah pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (30/12) siang, pelaku memukul kepala korban hingga terjatuh hingga ada luka benturan di kepala korban.
"Penyiksaan secara continuous jadi setelah memukul, korban terjatuh karena ada benturan di kepalanya, kemudian mencekik korban dengan tongkat yang ada di depan kita, kemudian setelah itu dilanjutkan dengan memotong korban di teras rumah hingga menjadi 10 bagian," jelasnya.
Load more