Kekesalan pelaku memuncak setelah tahu ibunya dilarikan ke rumah sakit usai terlibat cek cok dengan korban, sehingga pelaku yang saat itu berada di Kalimantan pulang untuk menemui ibunya. Lalu pada tanggal 1 Januari 2024 pelaku membunuh korban setelah sebelumnya pesta miras.
"Setelah pesta miras, bertemu dengan korban dan cekcok. Lalu pada saat itu pelaku langsung memukul korban dengan kayu balok, dan setelah terkapar baru ditimpa dengan ompak tiang bendera," terang Anton.
Sementara itu, Prastyo mengaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati karena ibunya kerap dihina oleh korban. Selain itu patok tanah miliknya kerap dipindah tanpa sepengetahuannya serta diklaim milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 jounto 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi berencana akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian untuk mengetahui secara detail urutan kejadian dan melengkapi berita acara pemeriksaan. (asn/gol)
Load more