Kota Malang, tvonenews.com - Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap di Jalan Serayu 6, RT 04 RW 02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang menggunakan pisau kecil untuk memotong korban menjadi 10 bagian.
Pelaku tidak menggunakan parang atau golok besar seperti yang beredar di pemberitaan media selama ini.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku yang diketahui bernama James Loodewky Tomatala (61) yang juga pensiunan PLN merupakan suami sah korban, yakni Ni Made Sutarini (55). Mereka sudah menikah selama 30 tahun.
Dalam melakukan pemotongan tubuh korban jadi 10 potong, kata Danang, pelaku dipastikan dalam kondisi kejiwaan yang normal dan sadar.
Barang bukti kasus mutilasi di Serayu Malang. Dok: Edy Cahyono-tvOne
"Saat dalam pemeriksaan pelaku ini mengakui perbuatan kejinya dalam kondisi wajar dan tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan. Bahkan pelaku ini tidak menunjukkan rasa menyesal sama sekali," kata Danang, Selasa (2/1/2024).
Load more