Menurut AKBP Heru Cahyo, korban yang pulang ke rumah sampai malam hari membuat keluarga korban kaget. Keluarga menanyakan mengapa sampai pulang malam hari.
"Korban ini menceritakan ke pihak keluarga, atas apa yang menimpa kepada korban, hingga kasus inipun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku BK dan MR di kos. Korban sebelum disetubuhi para pelaku, ia sempat dicekoki minuman keras di kamar kos BK," pungkasnya.
Sejumlah barang berupa pakaian korban maupun pakaian pelaku serta handphone diamankan petugas. Atas perbuatan biadab itu, kedua pelaku dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (fds/far)
Load more