Surabaya, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, menetapkan satu tersangka atas peristiwa alkohol maut yang menewaskan tiga musisi. Peristiwa tersebut terjadi di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, Jumat (22/12/2023).
Dalam kasus ini, warga Karangpilang, Surabaya itu dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, diketahui tersangka menyediakan sembilan karafe miras. Oleh tersangka, setiap karafe ditambah dengan 100 mili metanol.
“Metanol itu sendiri diperoleh secara online,” katanya, Jumat (5/1/2024).
Seperti diketahui, insiden kematian tiga personel band kafe ini terjadi saat sembilan anggota band merayakan pesta miras di salah satu bar hotel di kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya pada Jumat malam. Setelah pesta miras, empat orang mengalami gejala keracunan dan dirawat di rumah sakit berbeda di Surabaya.
Korban pertama yang meninggal dunia adalah RG, yang meninggal pada Minggu (24/12/2023) dini hari setelah dirawat di rumah sakit. Sementara korban kedua, WAR, meninggal dunia pada Senin (25/12/2023) pagi, dan korban ketiga, IP, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pagi di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Satu korban lainnya, MT masih dalam perawatan di rumah sakit dalam kondisi kritis.
Guna mengusut kasus tersebut, polisi telah memeriksa belasan saksi. Baik dari keluarga korban, rekan band yang ikut minum malam itu, serta beberapa karyawan Cruz Lounge Cafe Vasa Hotel.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui pasti kronologi kejadian. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga turut diperiksa untuk selanjutnya dianalisa secara mendalam," tandasnya. (zaz/far)
Load more