Sementara untuk dugaan mutilasi kuat karena polisi menemukan petunjuk bahwa sebagian jasad korban itu dibuang terpisah. Pertama dikubur di pinggir sungai dan kedua dibuang ke sungai.
“Tadi malam kami mendapat petunjuk sangat bagus bahwa sebagian dibuang ke sungai dan sebagian ditanam,” kata dia.
Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu Abdurahman terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
“Pasal yang kami terapkan Pasal 328 dan 340,” kata dia.
Malam ini polisi sedang memeriksa beberapa saksi dan juga Abdurahman untuk mengusut kasus ini. (eco/nsi)
Load more