"Ini jelas melanggar aturan, yakni dalam UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa telah dijelaskan secara tegas bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara baik ABN maupun APBD," tegasnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi Tola Edi selaku Divisi PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Probolinggo menyampaikan, jika temuan Caleg merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun aktif itu tinggal menunggu informasi dari KPU setempat.
"Intinya mas, sudah dilakukan klarifikasi dan dikirimkan Sarper ke KPU," jelasnya, melalui pesan di WhatsApp.
Berharap polemik pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Kramat Agung Probolinggo ini bisa teratasi dengan cepat, karena akan menganggu kondusifitas Pemilu 2024. (msn/gol)
Load more