Blitar, tvOnenews.com – Satreskrim Polres Blitar menetapkan 17 orang santri sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Muhammad Ali Rofqi (14) meninggal dunia di Pondok Pesantren, di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Senin (8/1).
AKP Febbi Fahlevi Rizal, Kasat Reskrim Polres Blitar mengatakan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan 17 orang santri sebagai tersangka.
“Kami jelaskan bahwa dari hasil penyidikan kami telah ditetapkan sejumlah 17 orang sebagai tersangka terkait dengan kejadian terhadap pengroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak,” jelasnya.
“Tujuh belas orang ini adalah yang berada di pondok pesantren di wilayah Blitar,” imbuhnya.
Para tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan alat sapu, kabel setrika serta tangan kosong pada tanggal 4 Januari dini hari di dalam lingkup Pondok Pesantren.
“Sementara dari hasil penyidikan kami terdapat bukti bahwa pengroyokan dilakukan dengan cara menggunakan semacam alat berupa kabel dari setrika, sapu dan juga batang kayu,” imbuhnya.
Akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan korban kritis dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama 4 hari di Rumah Sakit Umum Ngudi Waluyo Wlingi Blitar.
Akibat perbuatanya 17 pelaku pengroyokan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya santri atas nama Muhammad Ali Rofqi (14) meninggal dunia di Pondok Pesantren setelah dianiaya oleh temannya. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia. (min/hen)
Load more