Madiun, tvOnenews.com - Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan di jalan tol pasca arus balik nataru, pihak pengelola Tol PT Jasamarga Kertosono Kediri (JNK), serta anggota Denpom AD dan juga Satuan PJR Jatim 6 Ditlantas Polda Jatim, menggelar operasi keselamatan batas kecepatan di Rest Area 597 B, ruas Tol Madiun – Ngawi masuk Desa-Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Senin (8/1).
Operasi keselamatan ini dilakukan oleh petugas gabungan sejak pukul 9.30 hingga pukul 12.00 WIB, dengan menjaring puluhan kendaraan dari arah Surabaya menuju Solo, Jawa Tengah, yang melanggar batas kecepatan di atas 110 kilometer per jam, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
AKP M Saifudin Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim 6 Polda Jatim mengatakan terdapat puluhan kendaraan yang terjaring operasi over speed tersebut. Sebelumnya kendaraan yang terjaring razia tersebut terpantau oleh kamera CCTV melaju dengan kecepatan di atas batas maksimal sehingga langsung dilakukan penindakan.
“Jadi mekanismenya ini, setiap kendaraan yang melebihi kecepatan, akan terdeteksi dan tertangkap kamera CCTV yang terpasang di wilayah Caruban Madiun. Nantinya, data akan masuk ke sistem informasi petugas,” terang Saifudin.
Setelah itu, lanjutnya, kendaraan akan dihentikan ke Rest Area terdekat sambil dilakukan pencocokan identitas terkait. Apabila sesuai, maka langsung ditindak dengan ditilang.
AKP M Saifudin mengimbau kepada para pengendara dimanapun berada, agar selalu mengutamakan keselamatan serta mengurangi pelanggaran supaya tiba di tujuan, tanpa suatu kekurangan apa pun.
“Alhamdulilah dari setiap pelanggar tadi mereka tidak merasa keberatan meski langsung diberikan penindakan dengan ditilang. Mereka memaklumi karena polisi juga menunjukkan bukti foto kendaraan serta berapa kecepatan kendaraan yang melaju,” pungkasnya. (men/hen)
Load more