Surabaya, tvOnenews.com - Satu keluarga WNA Pakistan yang kerap kali melakukan pencurian dan penipuan di sejumlah wilayah, diantaranya Jakarta, Semarang, Surabaya dan Bali akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Jumat (4/1) lalu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi satu keluarga terdiri tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan. MT (21), MRJ (45) dan RZ (50), ketiganya dipulangkan ke negara asalnya setelah ditahan selama empat bulan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
“Mereka telah selesai menjalani masa hukuman, dan kami deportasi ke negara asalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi, Senin (8/1).
Dia menjelaskan, tiga WNA itu dideportasi karena dianggap telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” tambah Verico.
Dipimpin Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan, tiga warga Pakistan itu dipulangkan petugas imigrasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka transit terlebih dulu di Bangkok, Thailand, sebelum diterbangkan ke negara asalnya.
Untuk diketahui, para WNA ini adalah satu keluarga komplotan pelaku aksi pencurian di sejumlah wilayah. Di ntaranya di Jakarta, Bali, sejumlah daerah di Jawa Tengah, Surabaya, dan lainnya. Sasarannya adalah toko pakaian hingga waralaba dan supermarket.
Dalam aksinya, mereka mencuri uang di kasir dengan modus pura-pura menukar mata uang asing. Salah satu pelaku berusaha mengalihkan perhatian kasir. Sedangkan pelaku lainnya beraksi mengambil uang.
“Aksi mereka berakhir di Surabaya. Mereka ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya seusai mencuri di sebuah toko milik pengusaha muda Tomy Liwafa di kawasan Kedung Cowek Surabaya,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more