Kediri, tvOnenews.com - Buntut dari dugaan pelarangan dan menghalangi kerja beberapa jurnalistik oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat proses sortir dan pelipatan surat Ssara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri, Jumat (5/1) kemarin, berakhir damai.
"Saya dan seluruh anggota KPU Kabupaten Kediri mohon maaf atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan kawan-kawan media yang terjadi saat proses sortir dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu," ucap Ninik Ketua KPU Kabupaten Kediri usai acara, di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Senin (8/1).
Menyikapi peristiwa pelarangan peliputan oleh ketua KPU, tiga organisasi wartawan di Kediri, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri telah mengeluarkan pernyataan sikap, yang intinya mengecam sikap Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang sempat melarang para jurnalis di Kediri melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri.
Ketiga organisasi kewartawanan di Kediri tersebut mendesak Ketua KPU Kabupaten Kediri meminta maaf secara terbuka dan menjelaskan alasan pelarangan peliputan itu.
Pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. (min/far)
Load more