Probolinggo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, langsung menggelar rapat pleno untuk mengambil tindakan tegas terhadap Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo asal Partai Amanat Nasional (PAN).
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata mengatakan, dari hasil rapat pleno itu memutuskan jika Nurul Jadid dicoret di DCT KPU, Selasa (9/1/2024).
"Hasil pleno menyatakan, bahwa yang bersangkutan dihapus dari DCT," katanya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan, KPU tidak merasa kecolongan dengan adanya bacaleg yang lolos di DCT KPU Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan dokumentasi persyaratan Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, status pekerjaan Nurul Jadid adalah wiraswasta.
"Setelah kita cek persyaratan administrasinya, status pekerjaan di KTP yang bersangkutan adalah wiraswasta," imbuhnya.
Dengan adanya laporan tersebut, KPU Kabupaten Probolinggo pada bulan Desember 2023 lalu, segera mengkroscek kebenarannya.
Load more