Malang, tvOnenews.com – Polres Malang berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan ke Singapura.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan ada dua pelaku ditangkap, yakni perempuan berinisial NJ (51) warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, dan IH (27) pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Keduanya merupakan pemilik dan staf Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang.
“Ada dua pelaku yang kita amankan, perempuan berinisial NJ dan seorang laki-laki berinisial IH,“ kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat rilis kasus di Polres Malang, Selasa (9/1).
Wakapolres menambahkan, terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Reserse Kriminal Polres Malang mendapat informasi tentang adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura diduga tanpa prosedur yang semestinya. Identitas calon PMI itu yakni LA (28) perempuan asal Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 12 Desember 2023 lalu.
Saat itu, LA tengah dalam perjalanan diantar oleh tersangka IH menuju salah satu agen travel di wilayah Gadang, Kota Malang. Petugas yang mencium adanya aktivitas ilegal itu kemudian menghentikan kendaraan Nissan Grand Livina yang dikemudikan IH kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk proses pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolres Kompol Imam, korban LA dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran senilai Rp6,5 juta rupiah. Sebelum diberangkatkan korban harus mengikuti pelatihan di LPK yang dikelola oleh pelaku.
Load more