“Pemerintah daerah hanya menerima, sesuai dengan surat keputusan pemerintah. Sehingga, belum diketahui apakah jatah yang didapatkan sudah sesuai dengan jumlah petani dan lahan pertanian atau tidak. Kami hanya mengikuti aturan pusat,” tambahnya.
Pihaknya tidak dapat berbuat banyak, karena tidak memiliki kekuatan untuk menentang kebijakan pusat. Sementara pengurangan alokasi pupuk bersubsidi ini tentu menjadi pukulan telak bagi para petani.
Mayoritas petani di Pacitan adalah petani padi dan jagung. Keduanya masuk dalam komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. (asw/hen)
Load more