Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, berhasil mengungkap kasus penipuan agen perjalanan jamaah umrah di Kabupaten Malang. Hasil penyelidikan terungkap ada 49 orang yang menjadi korban penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar rupiah.
Seorang pelaku ditangkap, yakni pria berinisial AA (34) warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Pelaku AA merupakan pemilik agen perjalanan Hasanah di bawah naungan PT HJS yang beralamatkan di Kabupaten Kediri.
“Kejadian perkara penipuan yang dilakukan oleh travel umroh ini terjadi di tanggal 18 September 2023 yang mana berhasil kita ungkap pada tanggal 26 Desember tahun 2023,” kata AKP Gandha di Polres Malang, Selasa (9/1).
Kasatreskrim menambahkan, kronologis bermula saat pelapor berinisial IWN (38) pemilik agen travel PT GAH yang bergerak di bidang umrah dan haji, asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, bertemu dengan AA sekitar awal September 2023. Saat itu, AA yang mempunyai agen travel serupa bernama PT HSJ mengaku sanggup memberangkatkan jamaah umroh dengan biaya Rp18,5 juta selama sebelas hari.
Tertarik dengan kerjasama tersebut, IWN kemudian berhasil mengajak 49 jamaah lain untuk bergabung dalam rombongan umroh tersebut dengan total biaya sejumlah Rp953 juta rupiah. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada AA melalui nomor rekening PT HSJ.
“Pelapor IWN ini selaku direktur dari PT GAH ini ada kerjasama dengan tersangka untuk mencarikan jamaah umrah, singkat cerita didapatlah kurang lebih 49 orang jamaah haji umroh. Disepakati perjalanan dari mulai Surabaya menuju Mekkah Madinah via Kuala Lumpur,” kata AKP Gandha saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (9/1).
Load more