"Hasil dari klasifikasi, dari total anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp4,4 miliar dimenangkan lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp3,1 miliar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta," katanya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur CV P-K Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Direktur CV D-A-P Diah Aryati selaku konsultan pengawas. (eco/nsi)
Load more