Menurut AKBP Dani, setelah dilakukan introgasi di penyedik, pelaku mengaku melancarkan aksinya hanya sekali.
"Aksinya pelaku itu di panti asuhan korban dan itu pengakuan pelaku dilakukan sekali," ucap Kapolres Pamekasan.
Pelaku kini dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimla 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (vaf/far)
Load more