Surabaya, tvOnenews.com – Seorang warga di kawasan Bulak Banteng, Surabaya, harus tepuk jidat dan mengelus dada. Pasalnya, keinginannya untuk memindah tiang listrik yang ada di teras rumahnya mesti terganjal. Oleh pihak PLN Kenjeran, pemilik rumah tersebut dikenai Rp29 juta untuk bisa memindahkan tiang listrik tersebut.
Lelaki yang tengah bermasalah dengan tiang listrik di teras rumahnya ini bernama Abdul Karis, warga asal Jalan Bulak Banteng Perintis, Surabaya. Dirinya mengeluhkan tarif yang dikenakan oleh PLN. Untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di teras rumahnya yang berlokasi di jalan Tambak Wedi Lama, Abdul Karim dikenai tarif sebesar Rp 29 juta.
Niatan Karim untuk memindahkan tiang listrik ini karena dirasa menggangunya. Hal ini lantaran rumah tersebut hendak direnovasi agar lebih bagus dan bisa cepat laku dikontrakkan. Namun niatan untuk memindah tiang listrik biayanya cukup tinggi, dia pun harus berpikir ulang.
"Tanah tempat berdirinya tiang listrik itu milik saya, tapi kenapa saat saya mengajukan niatan untuk memindahkan tiang listrik tersebut, malah saya dikenai tariff sebesar 29 juta rupiah. Terus saya harus bagaimana. Itu besar sekali tarifnya,” keluh Abdul Karim.
Sebenarnya, niatan untuk memindahkan tiang listrik itu sudah diajukan sejak 2 bulan silam di kantor PLN Jl Kenjeran. Namun keinganannya tersebut belum mendapat respon dari pihak PLN setempat.
Abdul Karim pun kembali mengajukan permohonan memindahkan tiang listrik besar yang ada di teras rumahnya itu kepada PLN.
Alasan memindahkan tiang listrik PLN, Karim menyebut sudah disampaikan sejak 2 bulan lalu kepada PLN setempat, di kantor Kenjeran. Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2024, pengajuan tersebut mendapat balasan dari PLN.
"Surat balasan itu membuat saya kaget. Karena untuk memindahkan tiang listrik yang ada di rumah saya itu, saya mesti membayar tarif sebesar 29 juta rupiah lebih,” ungkapnya.
Dengan memindahkan tiang listrik itu, Karim bisa segera merenovasi rumahnya, yang dibeli sejak 2013 lalu karena kondisi bangunannya kurang layak. Menurut Karim, rumahnya tidak ada yang berani mengontrak karena ada tiang listrik PLN di teras rumah yang dinilai mengganggu.
"Jadi dengan kondisi seperti itu, orang yang sebelumnya minat mengontrak rumah saya, mesti berpikir ulang karena ada tiang listriknya yang berdiri persis di depan pintu utama, jadi kondisi ini sangat mengganggu," sesal Karim.
Saat ini Karim hanya bisa pasrah lantaran tiang listrik PLN masih berdiri di teras rumahnya. Dia tidak kunjung merevonasi rumah tersebut, dan bangunan untuk sementara dibiarkan kosong. Padahal Karim menginginkan rumahnya ini bisa segera dikontrakan.
Hingga kini, Karim tidak memahami aturan yang ditentukan oleh pihak PLN untuk memindah tiang listrik tersebut harus membayar Rp29 juta. Angka ini dinilainya cukup besar bagi Karim karena ia juga butuh biaya untuk renovasi rumah.
“Semoga ada jalan keluar bagaimana tiang listrik tersebut bisa dipindahkan. Sebab saya juga ingin rumah ini bisa laku dikontrakkan , tidak mangkrak dan kosong terus,” harap Karim.
Sementara itu, pihak PLN Kenjeran, dimana Abdul Karim mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik, sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. (msi/hen)
Load more