Lanjutnya AKP Sigit, sementara pelaku hanya satu orang, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain bila ditemukan fakta baru.
"Sementara pelaku hanya satu orang, namun kami masih mendalami keterangan tersangka dan bukti - bukti maupun fakta - fakta yang ada. Apabila ada keterlibatan pihak lain akan kami lanjutinya," ucapnya.
Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti, namun setelah dilakukan pengeledahan di rumah pelaku, barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit maupun kerudung dan pakaian pelaku ditemukan di belakang rumahnya.
"Pelaku membunuh korban dengan senjata tajam clurit. Setalah dilakukan pengeledahan, celurit, kerudung dan pakaian pelaku ditemukan di belakang rumah atau di semak belukar rumah," ungkap Sigit.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (fds/gol)
Load more