Sampang, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan di dalam rumah yang menimpa korban Siti Maimunah (35), warga Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (9/1) akhirnya terungkap. Korban mengalami luka serius di bagian tangan, kaki dan perut akibat terkena sabetan senjata tajam. Korban kemudian dilarikan ke puskesmas setempat, namun karena kehabisan darah membuat ia dinyatakan tewas.
Aparat kepolisian dari Polres Sampang dibantu anggota Polsek Omben langsung ke lokasi kejadian untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap siapa dalang dibalik pembunuhan tersebut. Tak hanya itu, sejumlah petugas juga berupaya mencari tambahan barang bukti yang diduga disimpan tak jauh dari lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian akhirnya mengungkap bahwa pelaku pembunuhan berjenis kelamin wanita berinisial F (23), yang tak lain selingkuhan suami korban. Pelaku yang merupakan tetangga korban akhirnya tertangkap polisi di rumahnya, di Desa Karang Garam. Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Sampang.
Menurut AKP Sigit Nusiyo Dwiyugo, Kasat Reskrim Polres Sampang mengatakan, pelaku mengaku sengaja membunuh korban dengan senjata jatam jenis clurit karena sakit hati. Pelaku mengatakan, selingkuhannya yang merupakan suami korban akan pergi meninggalkan Madura untuk buka usaha di Surabaya.
"Karena pelaku ini merasa sakit hati, cemburu cintanya diabaikan, karena kekasih gelapnya mau meninggalkan Madura dengan sang istri untuk bekerja di Surabaya," tuturnya, Selasa (16/1).
Ia mengatakan, pelaku dengan suami korban sudah lama menjalani hubungan asmara hingga terungkap setelah korban dibunuh.
"Hubungan pelaku dengan suami korban ini sudah dua tahun. Korban dengan pelaku satu dusun, bisa dibilang tetangga karena disana (Desa Karang Garam) agak jauh rumah korban dengan pelaku," terangnya.
Lanjutnya AKP Sigit, sementara pelaku hanya satu orang, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain bila ditemukan fakta baru.
"Sementara pelaku hanya satu orang, namun kami masih mendalami keterangan tersangka dan bukti - bukti maupun fakta - fakta yang ada. Apabila ada keterlibatan pihak lain akan kami lanjutinya," ucapnya.
Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti, namun setelah dilakukan pengeledahan di rumah pelaku, barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit maupun kerudung dan pakaian pelaku ditemukan di belakang rumahnya.
"Pelaku membunuh korban dengan senjata tajam clurit. Setalah dilakukan pengeledahan, celurit, kerudung dan pakaian pelaku ditemukan di belakang rumah atau di semak belukar rumah," ungkap Sigit.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (fds/gol)
Load more