“Masih bisa diperbaiki dengan cara kertas yang lebih harus dipotong,”ujar Pujiono.
Hingga saat ini Pujiono memastikan tidak ada kertas surat suara yang mengalami kerusakan. Kondisi surat suara mulai dari warna, tinta, dan gambarnya masih sangat jelas. Tidak ada warna yang melenceng. Sehingga, surat suara DPRD Nganjuk tidak perlu ada yang dimusnahkan.
"Jadi, jika nanti petugas sortir lipat menemukan ada surat suara yang rusak atau cacat maka akan dikumpulkan terlebih dahulu lalu dilaporkan ke KPU pusat untuk digantikan dengan yang baru," kata Pujiono.
“Setelah itu dilanjutkan untuk surat suara DPD, kemudian DPR RI dan DPRD provinsi. Kalau dalam prosesnya nanti ada yang rusak langsung kami buatkan berita acaranya,”ujarnya.
Lebih lanjut Pujiono menambahkan, setelah surat suara selesai disortir dan dilipat. Seluruh surat suara itu akan didistribusikan ke setiap kecamatan. Saat ini tengah kita koordinasikan untuk mengganti surat suara yang bermasalah dan memastikan proses pelipatan surat suara akan selesai akhir bulan Januari dan selanjutnya akan di distribusi ke masing masing TPS. (kso/hen)
Load more